坤甸讯——西加里曼丹省森林与土地火灾(Karhutla)的处理工作开始进入执法阶段。西加里曼丹省政府不仅加大灭火力度,也开始对位于受灾区域周边的企业展开更严格的监管。

截至2026年9月12日,共有4家森林开发经营许可证持有企业(PBPH)受到行政处罚,其中1家企业更被处以暂停许可证的严厉措施。

根据西加里曼丹省政府森林与环境领域的监督数据,婆罗洲地区森林执法局联合西加里曼丹省环境与林业局(DLHK),已对14家木才开发/PBPH企业开展监督,并在相关区域设置警示牌。

其中,PT Wana Eka Lestari、PT Wana Subur Persada和PT Finantara Intiga受到行政处罚;而PT Mohairson Pawan Khatulistiwa则被处以暂停经营许可证的行政制裁。

另外,还有数家企业仍处于处理程序中。

这一行动也进一步落实了西加里曼丹省省长黄努山/里亚·诺尔桑(Ria Norsan)于9月3日作出的表态。当时,他强调,如果最终查实存在违法行为,政府不会仅停留在报告层面。

如果确实证明他们存在过失,或者在其种植园周边发生人为焚烧,我们仍将继续处理。黄省长当时表示。

不过,省长强调,执法必须以证据为基础。所有报告首先要经过调查、核实,确认事实后才能进一步升级为正式刑事调查。

目前还不是正式调查阶段,要先进行初步调查,核实相关数据。但如果证据确凿,我们将升级至正式调查阶段。他说。

与此同时,监管范围也已扩大至种植业领域。西加里曼丹省政府联合环境部及相关县政府,已对17项种植业经营许可证开展环境监管,并在相关企业区域设置警示牌。

政府的监管行动还将进一步扩大。第三阶段环境监管计划于2026年9月14日至20日展开,预计检查35家企业,涉及道房/Ketapang、古务拉雅/Kubu Raya、x昔加罗/Sekadau、上候/Sanggau、孟加影/Bengkayang及美拉威县Melawi等地区。

随着这些措施推进,西加里曼丹省的Karhutla治理正在从单纯“灭火”,逐步转向从火点监管到企业活动监督,再到违规行为执法的多层次治理。

释放出的信号已经十分明确:当森林与土地火灾持续威胁土地、居民健康以及空气质量时,政府不仅要扑灭火势,一旦查实存在违法行为,相关企业也将面临相应处罚。

PONTIANAK – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mulai masuk ke tahap penindakan. Pemerintah Provinsi Kalbar tak hanya mengejar titik api, tetapi juga mulai menekan perusahaan yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Hingga 12 September 2026, empat Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah dikenai sanksi administratif. Bahkan, satu perusahaan mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan izin.

Data pengawasan kehutanan dan lingkungan hidup Pemprov Kalbar mencatat, pengawasan dan pemasangan plang peringatan telah dilakukan terhadap 14 PBPH oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar.

Tiga perusahaan, yakni PT Wana Eka Lestari, PT Wana Subur Persada, dan PT Finantara Intiga, tercatat mendapat sanksi administrasi. Sementara PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan izin.

Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses penanganan.

Langkah ini mempertegas pernyataan Gubernur Kalbar Ria Norsan pada 3 September lalu. Saat itu, Norsan menyatakan pemerintah tidak akan berhenti pada laporan atau dugaan jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran.

“Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin,” tegas Norsan.

Namun, Norsan menekankan proses penindakan harus berbasis bukti. Setiap laporan terlebih dahulu diverifikasi melalui penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Tak berhenti pada sektor kehutanan, pengawasan juga menyasar 17 izin usaha perkebunan. Pemprov Kalbar bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten telah melakukan pengawasan serta memasang plang peringatan pada seluruh izin tersebut.

Tekanan terhadap dunia usaha bahkan akan diperluas. Pengawasan lingkungan hidup tahap III dijadwalkan pada 14–20 September 2026, menyasar 35 perusahaan di Ketapang, Kubu Raya, Sekadau, Sanggau, Bengkayang hingga Melawi.

Dengan langkah tersebut, penanganan karhutla Kalbar mulai bergeser dari sekadar memadamkan api menjadi pengawasan hingga penegakan aturan terhadap aktivitas usaha.

Pesannya jelas: ketika karhutla terus mengancam lahan, kesehatan warga, dan kualitas udara, pemerintah mulai menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti di titik api—pelanggaran yang terbukti juga akan berujung pada sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *