坤甸讯——最低服务标准(SPM)并非政府报告中的一组数字,而是衡量坤甸市政府能否满足民众基本需求的重要指标。
坤甸市政府秘书(Sekda)阿密Amirullah强调,各政府部门不能将SPM管理仅仅视为行政工作。数据从收集、录入到报告的准确性,直接关系到政府基本公共服务实际状况的呈现。
阿密鲁拉/Amirullah于2026年9月22日在坤甸市市长办公室会议室主持坤甸市政府最低服务标准(SPM)实施社会化宣传活动时表示:如果连最低标准都达不到,就意味着我们的基本需求还没有得到满足,更不用说达到更高水平了。
他指出,达到标准并不是可以满足现状的理由,而应该成为推动公共服务持续改善的起点。因此,各政府部门必须确保所提交的数据真实、准确,能够反映实际服务情况。
Amirullah强调,SPM数据管理主要包括三个环节,即数据收集、数据录入以及通过规定系统进行报告。每个环节都必须认真、准确完成。
“这项工作必须认真、正确地完成。”他强调。
他要求负责SPM工作的公务员充分了解相关规定,包括作为SPM实施依据之一的印尼内政部长2021年第59号条例(Permendagri No. 59 Tahun 2021)。
Amirullah表示,如果数据收集或录入阶段出现错误,就可能影响政府基本公共服务绩效的整体呈现。
“如果真的认真,就要读懂相关规定,把数据准确收集起来,正确录入,然后正确提交报告。”他说。
Amirullah认为,认真完成看似简单的工作,是公务员履行职责的重要体现。他提醒,各部门不能敷衍SPM工作,因为这些数据直接关系到政府向社会提供基本公共服务的实际状况。
“重大责任始于认真做好每一件小事。因此,这项工作绝不能马虎。”他强调。 (prokopim)
PONTIANAK – Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukan sekadar angka dalam laporan pemerintahan. Data SPM menjadi cermin sejauh mana Pemerintah Kota Pontianak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan, perangkat daerah tidak boleh menganggap pengelolaan SPM sebagai pekerjaan administratif semata. Akurasi data, mulai dari pengumpulan hingga pelaporan, menentukan gambaran nyata kualitas pelayanan publik.
“Kalau tidak sampai standar, berarti kebutuhan standarnya belum bisa kita penuhi, apalagi untuk mencapai yang lebih tinggi,” kata Amirullah saat membuka Sosialisasi Penerapan SPM Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, standar bukan batas untuk berpuas diri, melainkan titik awal untuk mendorong perbaikan pelayanan. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memastikan data yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi pelayanan di lapangan.
Amirullah menyoroti tiga tahapan utama dalam pengelolaan SPM, yakni mengumpulkan data, melakukan input, dan melaporkannya melalui sistem yang ditentukan. Ketiganya harus dilakukan secara cermat.
“Ini harus dikerjakan dengan benar,” tegasnya.
Ia meminta aparatur yang bertanggung jawab terhadap SPM memahami ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya, termasuk Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Menurutnya, kesalahan pada tahap pengumpulan maupun input data dapat memengaruhi gambaran kinerja pelayanan dasar pemerintah daerah.
“Kalau serius, baca aturannya, kumpulkan datanya dengan benar, lakukan entry dengan benar, lalu laporkan dengan benar,” ujarnya.
Amirullah menilai kesungguhan mengelola pekerjaan yang terlihat sederhana merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur. Ia mengingatkan agar pengelolaan SPM tidak dikerjakan sekadarnya karena data tersebut berkaitan langsung dengan potret pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Tanggung jawab besar itu dimulai dari bagaimana kita serius menyelesaikan hal-hal kecil. Karena itu jangan main-main dengan pekerjaan ini,” pungkasnya. (prokopim)
