(坤甸讯)西加里曼丹非法金矿活动再度被揭发。在2026年4月至5月期间的执法行动中,西加警方特别刑事调查局(Ditreskrimsus Polda Kalbar)共破获20起案件,逮捕26名嫌犯,其中包括一名中国籍人士。
西加警区特别刑事调查局局长Kombes Pol Burhanudin表示,被捕嫌犯大多数为非法黄金的收购者或中间人。“在26名嫌犯中,有一名中国籍外籍人士,姓名缩写为TZ,别名A。大部分嫌犯是非法黄金的收购者,”他说。
此次案件分布在多个地区。其中,西加警区处理5起案件,Ketapang警署4起,Sanggau与Sintang警署各2起。与此同时,Pontianak警察局以及Sambas、Kapuas Hulu、Landak、Sekadau、Melawi和Kayong Utara等警署各破获1起案件。
在行动中,警方查获总值数十亿盾的证物。其中包括3.2公斤黄金(约3,250.33克),估值达58.5亿盾。此外,还查扣现金超过12亿盾。
执法人员同时查获一台挖掘机、三台抽砂机、11台黄金称重设备,以及36.56克用于非法黄金提炼的水银(merkuri)。此外,多辆用于采矿活动的摩托车和汽车也被一并扣押。
所有嫌犯将依据2020年第3号《矿产与煤炭法》(UU Minerba)被起诉,最高可判处5年监禁,并处以最高1000亿盾罚款。
西加警方强调,将持续严厉打击非法采矿活动,以防止环境破坏及国家损失。“我们将持续且一致地开展执法行动,”Burhanudin表示。
Rp1,2 Miliar Disita, 26 Tersangka Tambang Emas Ilegal Dibongkar Polisi di Kalbar
KUNDIANDAILY.COM, PONTIANAK – Praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat kembali terbongkar. Dalam operasi sepanjang April hingga Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengungkap 20 kasus dengan total 26 tersangka, termasuk satu warga negara asing asal China.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menyebut mayoritas pelaku yang diamankan berperan sebagai pengumpul atau pembeli emas ilegal. “Dari 26 tersangka, terdapat satu WNA asal China berinisial TZ alias A. Sebagian besar adalah penadah emas ilegal,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah daerah. Polda Kalbar menangani lima kasus, disusul Polres Ketapang empat kasus, serta Polres Sanggau dan Sintang masing-masing dua kasus. Sementara Polresta Pontianak dan beberapa polres lain seperti Sambas, Kapuas Hulu, Landak, Sekadau, Melawi, hingga Kayong Utara masing-masing mengungkap satu kasus.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah. Sebanyak 3,2 kilogram emas atau sekitar 3.250,33 gram diamankan dengan nilai mencapai Rp5,85 miliar. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp1,2 miliar turut disita dari para pelaku.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan satu unit ekskavator, tiga mesin sedot, 11 timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang dipakai dalam aktivitas tambang juga turut diamankan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polda Kalbar menegaskan akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Penegakan hukum akan kami lakukan secara konsisten,” tegas Burhanudin.
