(坤甸讯)坤甸市政府已于2026年5月6日(星期三)起加强对《2025年第4号无烟区条例》(Kawasan Tanpa Rokok,简称KTR)的社会化宣传。该条例不仅扩大无烟区范围,同时将违规罚款提高至原来的五倍。
坤甸市卫生局局长Saptiko表示,当局已与无烟区执法小组(Satgas KTR)深入社区开展宣传,确保市民了解新规内容。
“我们直接到现场开展宣传,重点覆盖教育机构、医疗设施、宗教场所、公共空间,以及咖啡馆和购物中心等区域,”他说。
他指出,新条例的变化较为显著,尤其是对吸烟区的设置提出更严格要求,必须与主要建筑物分离,同时违规罚款也大幅提高。
“过去罚款为5万盾,现在提高到25万盾。这是为了强化约束力,提升公众守法意识,”Saptiko说。
另一方面,坤甸市城管执法单位(Satpol PP)法规执法科科长Syarifah Welly表示,由于该条例自2025年8月起已正式生效,因此需要进行大规模宣传。
“我们希望公众充分理解新规定,尤其是在处罚力度和吸烟区域管理方面都有明显变化,”她说。
她指出,学校、办公场所及宗教场所将成为首阶段重点监管区域。同时,执法工作不会止步于宣传阶段。
“今年我们将启动专项执法检查(razia),作为落实条例的重要措施之一,”她表示。
她补充,执法将分阶段进行,从口头警告到行政处罚,适用于违规个人及场所管理方。
通过上述措施,坤甸市政府希望在一年内显著提升公众对无烟区规定的遵守程度,同时推动建设更加健康、整洁的城市环境。
Perda Kawasan Tanpa Rokok Berlaku, Denda Naik 5 Kali Lipat
KUNDIANDAILY.COM, PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (6/5/2026). Aturan ini tak hanya memperluas cakupan kawasan bebas rokok, tetapi juga menaikkan sanksi denda hingga lima kali lipat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko mengatakan sosialisasi dilakukan langsung ke lapangan bersama Satgas (satuan tugas) KTR untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru tersebut.
“Kami turun langsung menyosialisasikan penerapan perda ini, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, ruang publik, hingga kafe dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ada perubahan signifikan dalam perda terbaru, terutama terkait kewajiban penyediaan area khusus merokok yang harus terpisah dari gedung utama, serta kenaikan denda bagi pelanggar.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” tegas Saptiko.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menyebut sosialisasi dilakukan secara masif karena aturan ini telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan dari sisi sanksi dan pengaturan area merokok,” katanya.
Menurutnya, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas awal. Namun, penegakan aturan tidak berhenti pada sosialisasi.
“Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkap Welly.
Ia menambahkan, penegakan akan dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi administratif kepada pelanggar maupun pengelola kawasan.
Melalui langkah ini, Pemkot Pontianak menargetkan dalam satu tahun tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok meningkat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kota yang lebih sehat dan bersih.
