坤甸讯 ——坤甸市地方秘书阿米鲁拉说,冻结离婚后不再养育子女的父的居民编码只限于初步讨论的阶段,还没有成为坤甸市政府正式的政策。换句话说,还没有制定相关的地方条例。
阿米鲁拉接着说,上述话题是在坤甸市人口控制,计划生育,妇女赋权与保护儿童机构举办的专题讨论会上提出来的。作为制定保护妇女与儿童条例草案的部分。
“这个话题仍处于初步讨论的阶段,所以,其性质只限于拟定什么资料是可以写入条例草案的。 ”阿米鲁拉如是说。
他阐明,专题讨论会讨论的结果将成为制定法律产品中参考的资料。因此,在上述论坛中提出的各种意见仍需要作进一步的讨论。 阿米鲁拉补充说,坤甸市政府至今还没有发出上述政策。因此,他要求民众不要匆忙下结论说那是政府正式的条例或政策。
他说,政府仍打开大门接纳各方提出的建议或意见,使到时政府作出的政策或决定是真正公平和拥有强大的法律根据。(凯丽)
Amirullah Tegaskan Wacana Blokir NIK Orang Tua Tak Nafkahi Anak, Masih Wacana
PONTIANAK — Wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian dipastikan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan, gagasan tersebut masih sebatas pembahasan awal dalam forum diskusi.
Menurutnya, isu itu muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak sebagai bagian dari penyusunan rancangan regulasi perlindungan perempuan dan anak. “Itu masih dalam forum diskusi. Jadi sifatnya baru sebatas merumuskan bahan-bahan apa saja yang dinilai baik untuk dimasukkan ke dalam rancangan aturan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Amirullah menjelaskan, seluruh hasil FGD masih akan dikaji dan dirumuskan lebih lanjut sebelum menjadi produk hukum, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Dengan demikian, belum ada keputusan final terkait penerapan kebijakan tersebut.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini Pemkot Pontianak belum memiliki aturan yang mengatur pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban terhadap anak. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu,” tegasnya.
