坤甸讯——仅在两天时间内,坤甸一名毒品贩子涉嫌通过销售从马来西亚走私入境的毒品,获得接近40亿印尼盾现金收入。
这一事实于2026年6月10日被揭露。当时,西加里曼丹省警察厅毒品侦查局(Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar)突击搜查位于坤甸东区丹绒哈拉潘路(Jalan Tanjung Harapan)的一处住宅。警方在现场查获4.3公斤冰毒、6,236粒摇头丸、1,416支含有依托咪酯(etomidate)的电子烟弹、海洛因,以及总额达38.59亿印尼盾的现金。
西加里曼丹省警察厅毒品侦查局局长 Kombes Pol Deddy Supriadi 表示,此案的侦破源于民众提供有关毒品从马来西亚流入西加里曼丹的信息。
“最初,我们尚未掌握接收地点。经过深入调查和多种侦查手段后,确认位于丹绒哈拉潘路的这栋房屋被用作大量毒品的储存地点。”他于2026年6月25日(星期四)新闻发布会上表示。
在突击行动中,警方共控制三人,分别是DK、MR和KS。然而,经过进一步调查后,仅有DK被列为犯罪嫌疑人。已知从事陪侍工作的MR以及负责照顾屋内鱼池的KS,目前均以证人身份接受调查。
警方在该住宅二楼搜查时,发现重达4,330克、包装于“观音王”(Guan Yin Wang)茶叶袋内的冰毒、13.93克海洛因、6,236粒摇头丸、1,416支含有依托咪酯的电子烟弹、电子秤以及数十亿印尼盾现金。
Deddy表示,所有毒品均由DK向一名代号A的人订购。A为印尼公民,长期居住在马来西亚古晋(Kuching)。警方目前正与马来西亚领事机构协调合作,以追缉该嫌犯并进一步瓦解更大的跨国贩毒网络。
“试想一下,这批毒品是在6月8日收到,而到6月10日,嫌犯手中已经掌控38亿印尼盾现金。这说明该网络已经拥有固定客户群,资金流转规模极其庞大。”他说。
西加里曼丹警方估计,此次查获的4.3公斤冰毒,已成功挽救约1.8万人免于毒品滥用。而被没收的数千粒摇头丸,理论上可供与其数量相同的人数使用。
DK因此被控违反《毒品法》第114条第2款及第119条第2款,以及《新刑法典》相关规定,最高可面临死刑或终身监禁。
西加里曼丹省警察厅公共关系处处长 Kombes Pol Bambang Suharyono 对民众积极提供线索表示赞赏,并认为这是案件成功侦破的重要关键。
“此次成功破案再次证明,社会大众与警方之间的协作,对于打击西加里曼丹毒品流通具有极其重要的意义。”他说。
Dua Hari Edarkan Narkoba Dari Malaysia, Bandar Pontianak Kantongi Rp3,8 Miliar
KUNDIANDAILY.COM, PONTIANAK – Hanya dalam waktu dua hari, seorang bandar narkoba di Pontianak diduga berhasil mengumpulkan uang tunai hampir Rp4 miliar dari hasil penjualan barang haram yang diselundupkan dari Malaysia.
Fakta itu terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 4,3 kilogram sabu, 6.236 butir ekstasi, 1.416 cartridge mengandung etomidate, heroin, serta uang tunai senilai Rp3,859 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkoba dari Malaysia ke Kalimantan Barat.
“Awalnya kami belum mengetahui titik penerimaannya. Setelah pendalaman dan berbagai metode penyelidikan dilakukan, diketahui rumah di Jalan Tanjung Harapan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Saat penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang, yakni DK, MR, dan KS. Namun, setelah pemeriksaan, hanya DK yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara MR yang diketahui merupakan wanita panggilan dan KS yang bekerja merawat kolam ikan di rumah tersebut berstatus saksi.
Dari hasil penggeledahan lantai dua rumah itu, petugas menemukan sabu seberat 4.330 gram yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang, 13,93 gram heroin, 6.236 butir ekstasi, 1.416 cartridge mengandung etomidate, alat timbang, serta tumpukan uang tunai miliaran rupiah.
Menurut Deddy, seluruh barang tersebut dipesan DK dari seseorang berinisial A, warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Kuching, Malaysia. Polisi kini berkoordinasi dengan pihak konsulat Malaysia untuk memburu sosok tersebut dan membongkar jaringan yang lebih besar.
“Bayangkan, barang itu diterima pada 8 Juni dan pada 10 Juni tersangka sudah menguasai uang tunai Rp3,8 miliar. Ini menunjukkan jaringan yang sudah memiliki pelanggan tetap dan perputaran uang yang sangat besar,” katanya.
Polda Kalbar memperkirakan pengungkapan 4,3 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan sekitar 18 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Sementara ribuan butir ekstasi yang disita diperkirakan dapat dikonsumsi oleh jumlah pengguna yang sama dengan total butir yang ditemukan.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga jaringan tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Barat,” ujarnya.
