坤甸讯——坤甸市交通局(Dishub)加强道路交通监管,防止类似交通事故再次发生,重点针对大型车辆以及学生驾驶机动车的问题。
坤甸市交通局局长Rendrayani表示,相关车辆管制依据坤甸市市长2016年第48号条例执行。40英尺集装箱车辆仅允许在21时至次日5时运营;20英尺集装箱车辆则禁止在交通高峰时段进入市区,即6时至8时以及16时至19时。
交通管制不仅针对运营时间,也涉及行驶路线。大型车辆被要求避免通行Gusti Situt Mahmud路和Khatulistiwa路,改走Budi Utomo路和28 Oktober路。
“限制措施不仅是时间上的限制,也包括道路路线的限制。Rendrayani于8月21日(星期五)表示。
此前发生的一起交通事故造成3名学生死亡,也促使有关部门进一步加强监管。交通局认为,大型车辆在交通繁忙时段与其他道路使用者混行,可能增加交通拥堵和事故风险,尤其是在上下学及高峰时段。
除加强大型车辆监管外,交通局还将与交通警察联合开展行动,查处未达到驾驶年龄、没有驾驶证却驾驶机动车的学生。
这是为了保障孩子们的安全。没有驾驶证的学生不得驾驶机动车。她强调。
坤甸市政府同时计划扩大中小学生接送服务,将现有服务范围延伸至坤甸东部和北部地区。此举旨在进一步保障学生出行安全,同时降低道路交通事故风险。
交通局呼吁货运企业、驾驶员、家长、学生以及所有道路使用者严格遵守交通规定,共同营造更加安全、有序和畅通的城市交通环境。
PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperketat pengawasan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan berulang, terutama yang melibatkan kendaraan besar dan pelajar.
Kepala Dishub Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan kendaraan mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016. Kendaraan peti kemas 40 feet hanya diperbolehkan beroperasi pukul 21.00–05.00 WIB, sedangkan peti kemas 20 feet dilarang masuk kota pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 dan 16.00–19.00 WIB.
Pembatasan juga berlaku berdasarkan ruas jalan. Kendaraan besar diarahkan tidak melintasi Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, melainkan menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober.
“Pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan,” kata Rendrayani, Jumat (21/8/2026).
Kebijakan ini diperketat setelah kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar. Dishub menilai keberadaan kendaraan besar di tengah kepadatan lalu lintas berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat aktivitas sekolah dan jam sibuk.
Selain kendaraan besar, Dishub bersama Satlantas akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang belum memiliki SIM tetapi mengendarai kendaraan.
“Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.
Pemkot Pontianak juga menyiapkan perluasan layanan antarjemput siswa ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Dishub mengingatkan pengusaha angkutan, pengemudi, orang tua, pelajar, dan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
