雅加达讯——印尼税务总局(DJP)确认,尽管政府已颁布《2026年第20号政府条例》(PP Nomor 20 Tahun 2026),中小微企业(UMKM)0.5%的最终所得税(PPh Final)优惠政策仍将继续实施。
税务总局局长 Bimo Wijayanto 表示,新条例并非削减中小微企业所享有的税收优惠,而是对现有政策进行完善,使政府支持措施更加精准和公平,同时推动企业实现升级发展。
“《2026年第20号政府条例》的出台,是为了进一步完善政策,使政府给予的支持更加公平且更加精准。”Bimo于6月8日表示。
根据新规定,享受最终所得税优惠政策的中小微企业年营业额上限仍维持在48亿印尼盾。
与此同时,个人纳税人年营业额不超过5亿印尼盾的部分,仍可享受免征所得税待遇。
政府同时提供更为便利的行政措施。符合条件的个人纳税人以及个人有限公司(PT Perorangan),可无限期享受0.5%的最终所得税税率。
至于合作社(Koperasi),则可自注册之日起享受该项优惠政策四年。
Bimo强调,新政策同时也将堵塞税收优惠被滥用的漏洞,例如通过将一家企业拆分为多个实体,以规避正常税率的做法。
他表示,政府希望成为中小微企业发展的伙伴,帮助小微企业成长为更具实力、更独立且更具竞争力的企业。
为此,税务总局将为新政策的实施准备过渡期安排、教育宣传以及辅导机制,协助企业顺利适应新规定。
DJP Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku, Aturan Baru Fokus Dorong Usaha Naik Kelas
KUNDIANDAILY.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku meski pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan baru tersebut bukan untuk mengurangi insentif bagi UMKM, melainkan menyempurnakan kebijakan agar lebih tepat sasaran sekaligus mendorong pelaku usaha naik kelas.
“PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” kata Bimo.
Dalam aturan itu, batas omzet UMKM penerima fasilitas pajak final tetap Rp4,8 miliar per tahun. Sementara omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi masih bebas pajak penghasilan.
Pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi. Wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Adapun koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
Bimo menegaskan, kebijakan baru ini sekaligus menutup celah penyalahgunaan insentif, seperti praktik memecah usaha menjadi beberapa entitas untuk menghindari tarif pajak normal.
Menurutnya, pemerintah ingin hadir sebagai mitra UMKM agar usaha kecil dapat tumbuh lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing. Untuk itu, DJP akan menyiapkan masa transisi, edukasi, serta pendampingan bagi pelaku usaha dalam penerapan aturan baru tersebut.
