坤甸讯——坤甸市警察局(Polresta Pontianak)成功侦破一起涉嫌违反生物自然资源及生态系统保护法的案件,逮捕两名涉嫌非法持有及计划贩卖受保护野生动物穿山甲(Manis javanica)身体部位的男子。
案件源于警方接获社交媒体上流传的信息,称位于坤甸南区(Pontianak Selatan)Harapan Jaya路Hikmah Jaya巷的一处仓库涉嫌存放猪肉、穿山甲鳞片以及犀鸟喙等物品。
2026年8月1日(星期六)晚上9时左右,警方前往现场检查,并当场控制54岁的嫌疑人许安(Hui An,绰号Aan)。在搜查过程中,警方查获30袋穿山甲制品,包括551.365公斤穿山甲鳞片和42.015公斤穿山甲爪甲,同时扣押一台电子秤作为证物。
根据初步审讯结果,许安承认这些物品属于45岁的嫌疑人班邦·桑达里(Bambang Sandari,绰号Ameng)。警方随后展开追查,并于次日凌晨1时左右在坤甸南区Purnama 2路的一处住宅内将班邦成功抓获。
警方调查显示,班邦涉嫌从西加里曼丹省的山口洋(Singkawang)和上卡江/卡普阿斯胡卢(Kapuas Hulu)地区收购穿山甲鳞片及爪甲,收购价格约为每公斤80万印尼盾,并计划以更高价格转售牟利。
除大量穿山甲鳞片和爪甲外,警方还查获一台电子秤作为案件证据。
两名嫌疑人目前被依据《2024年第32号法令》(修订《1990年第5号生物自然资源及生态系统保护法》)第40A条第(1)款f项及第21条第(2)款c项予以刑事指控。
根据相关法律规定,涉案人员一旦罪名成立,将面临最低3年、最高15年的监禁处罚,并处最低2亿印尼盾、最高50亿印尼盾的罚款。
目前,警方正继续开展调查工作,包括与西加里曼丹自然资源保护中心(KSDA)协调,对查获物品进行官方称重,通过丹戎布拉大学(Untan)理学院进行样本鉴定,并与检察机关协调推进后续法律程序。
PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan rencana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling (Manis javanica).
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan gudang penyimpanan daging babi, sisik trenggiling, dan paruh enggang di kawasan Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Pontianak Selatan.
Saat melakukan pengecekan pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan tersangka Hui An alias Aan (54) di lokasi. Dari penggeledahan, polisi menyita 30 karung berisi 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling, serta satu unit timbangan digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Hui An mengaku barang tersebut merupakan milik Bambang Sandari alias Ameng (45). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bambang di kediamannya di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepada penyidik, Bambang diduga mengaku memperoleh sisik dan kuku trenggiling dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Selain ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama Balai KSDA Kalimantan Barat, melakukan penimbangan barang bukti bersama pihak Metrologi, menguji sampel di Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
