一名42岁的男子AB涉嫌对一名14岁女童实施强迫性行以及囚禁,于2026年8月15日凌晨1时许在西加里曼丹省万那县东万律地区被喃吧哇警察刑侦部门Jatanras小组逮捕。
喃吧警察局刑侦负责人Iptu Eric Ibrahim Pattimura证实了这起逮捕行动。警方此前在接到相关报案后展开调查,并追查据称逃离喃吧县AB的下落。
案件始于2026年6月24日。当时,受害者S(14岁)被AB以“去捡掉落的榴莲”为由带离家中,此后两人迟迟未归,引发家人寻找。
两天后,受害者被当地居民发现,并被送往荣戛警察分局。根据受害者向警方提供的情况,她据称被带至喃吧哇县荣戛/Jongkat镇Jongkat村的Parit Haji Husin路附近的一处森林区域。
在该地点,受害者据称遭受暴力、强迫性行为,并被囚禁两天两夜,期间没有获得足够的食物和饮水,随后被遗弃在居民区附近。
警方在接到报案后并取得法医检查结果后展开调查。经过持续追查,警方获悉AB藏身于万那县东万律地区,随后与当地警察分局协调并展开抓捕行动。
确实,喃吧哇警察刑侦部门Jatanras小组已经逮捕了涉嫌强奸及猥亵行为的嫌疑人。Eric表示。
目前,AB已被带至喃吧哇警察局接受进一步调查。警方将依据2023年第1号法律《刑法典》中关于针对未成年人的强奸及猥亵犯罪相关条款依法处理。
案件目前仍由喃吧哇警察刑侦部门进一步调查办理。
MEMPAWAH – Seorang pria berinisial AB (42) diduga melakukan persetubuhan secara paksa dan menyekap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. AB ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah di wilayah Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan menelusuri keberadaan AB yang diduga melarikan diri dari Kabupaten Mempawah.
Kasus ini bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S (14) dibawa AB dari rumah dengan alasan hendak mengambil buah durian yang jatuh. Namun, keduanya tidak kunjung pulang sehingga keluarga melakukan pencarian.
Dua hari kemudian, korban ditemukan warga dan dibawa ke Polsek Jongkat. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, ia diduga dibawa ke kawasan hutan di sekitar Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan, dipaksa melakukan persetubuhan, serta disekap selama dua hari dua malam. Selama penyekapan, korban disebut tidak mendapatkan makanan dan minuman yang cukup sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar kawasan permukiman warga.
Setelah menerima laporan dan memperoleh hasil pemeriksaan medis, polisi melakukan penyelidikan. Dari penelusuran tersebut, polisi mengetahui AB bersembunyi di wilayah Mandor, Kabupaten Landak. Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan melakukan penangkapan.
“Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan,” kata Eric.
Saat ini, AB telah dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Mempawah.
