坤甸讯 —— Pontianak的 社会福利潜力与资源(社会福利潜力与资源) 在解决各类社会问题中发挥着战略作用。Elsa Risfadona,Dinas Sosial Kota Pontianak市长法律与政治事务专家,在市政府办公室举行的“社会福利潜力与资源在社会问题处理中的作用”焦点小组讨论(FGD)上表示了上述观点,时间为2026年3月3日(星期二)。
Elsa 指出,Pontianak的社会动态较为复杂,约69万人口的城市吸引来自各地的居民前来谋生。
“并非所有人都能成功立足。有些人面临生活压力,甚至出现社会问题,例如‘银人’(人体彩绘乞讨者)或心理健康问题,我们必须快速且适应性地作出回应。”她说。
她强调,社会问题的处理一直采取人性化方式,通过康复与社会功能恢复进行干预。在这一框架下,社会福利潜力与资源(社会福利潜力与资源)是政府的重要合作伙伴。
“社会政策的成功取决于政府与社会福利潜力与资源中社会工作者的协作。”她表示。
Elsa 指出,社会工作者往往是最先接触需要帮助群众的群体,包括医疗费用援助与健康保障服务。
“当发现无家可归的精神障碍患者(精神障碍患者)、在交通路口的儿童,或生活困难的家庭时,他们往往第一时间行动。这项工作并不轻松。”她说。
她还强调数据准确性的重要性。数据是制定政策与政府干预的基础。
“贫困数据的背后是家庭与他们的未来。数据的准确性决定援助是否能够精准到位。”她表示。
Elsa 以教育机会为例,指出通过“印尼智慧卡(印尼智慧卡)”与 Bidikmisi 奖学金计划,可以帮助家庭打破贫困循环。她希望此次FGD能够产生具体建议,并加强各部门之间的协调。
“我们感谢各位的付出与奉献,也期待为Pontianak市民带来切实的工作成果。”她总结道。
坤甸市社会服务局局长 M. Akif 强调,综合服务与转介系统(综合服务与转介系统,SLRT)必须通过“新闻、数据、立即执行、彻底处理”(Berita, Data, Eksekusi Segera, Urus Tuntas / B’Desut)模式快速且彻底地运行。
“每当收到社会事件信息,社会工作者应立即前往现场,进行核查、数据收集,并向社会服务局报告。”他表示。
他解释,SLRT的实施依据《社会事务部2018年第15号条例》及《社会事务部2025年第3号条例》,用于社会与经济数据的更新与使用。
在紧急情况下,例如需要医院救治的居民,社会工作者可协调使用社会服务局的救护车,并协助办理社会救助或BPJS健康保险的激活手续。
针对流浪人员与精神障碍患者(精神障碍患者),社会工作者需先进行初步数据登记,再由社会服务局社会康复部门进行后续处理。
Akif 还强调SLRT内部明确分工的重要性。监督员负责指导与评估;协调员负责外展与数据更新;社区服务中心(Puskesos)负责记录诉求、查询社会经济数据并提供服务转介。
他指出,行政纪律是社会工作者的基本要求。每月工作报告需附带相关文档,并最迟于每月10日前提交。
“若报告逾期,补贴将被延迟发放;连续三个月未履行职责者,可被解除聘用。”他说。
Akif 希望相关技术指南能够成为工作准则,使Pontianak的社会服务更加专业、透明并精准惠民。
PSKS Jadi Garda Terdepan Penanganan Masalah Sosial
PONTIANAK – Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) memegang peran strategis dalam penanganan berbagai persoalan sosial di Kota Pontianak. Hal itu disampaikan Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik Elsa Risfadona dalam Focus Group Discussion bertajuk “Peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Masalah Sosial” di Kantor Wali Kota, Selasa (3/3/2026).
Elsa mengatakan dinamika sosial di Pontianak tergolong kompleks. Dengan jumlah penduduk sekitar 690 ribu jiwa, kota ini menjadi tujuan masyarakat dari berbagai daerah untuk mencari penghidupan.
“Tidak semua yang datang berhasil. Ada yang menghadapi tekanan hidup hingga muncul persoalan sosial seperti manusia silver atau gangguan kesehatan jiwa. Ini harus kita respons cepat dan adaptif,” ujarnya.
Ia menegaskan penanganan masalah sosial selama ini dilakukan dengan pendekatan humanis melalui rehabilitasi dan pemulihan fungsi sosial. Dalam konteks tersebut, PSKS menjadi mitra strategis pemerintah.
“Keberhasilan kebijakan sosial ditentukan oleh kolaborasi antara pemerintah dan para pekerja sosial dalam PSKS,” katanya.
Menurut Elsa, pekerja sosial menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan warga yang membutuhkan bantuan, mulai dari biaya pengobatan hingga akses jaminan kesehatan.
“Ketika ada ODGJ terlantar, anak di persimpangan lampu merah, atau keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, mereka yang pertama bergerak. Tugas ini tidak ringan,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat. Data, menurutnya, menjadi dasar penentuan kebijakan dan intervensi pemerintah.
“Di balik data kemiskinan ada keluarga dan masa depan mereka. Ketepatan data menentukan tepat atau tidaknya bantuan,” ucapnya.
Elsa mencontohkan akses pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa Bidikmisi sebagai salah satu cara memutus rantai kemiskinan. Ia berharap FGD tersebut melahirkan gagasan konkret serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dedikasi Bapak dan Ibu. Kami menantikan kerja nyata untuk masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak M. Akif menegaskan pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu atau SLRT harus berjalan cepat dan tuntas melalui pola kerja Berita, Data, Eksekusi Segera Urus Tuntas atau B’Desut.
“Setiap menerima informasi kejadian di masyarakat, pendamping sosial harus segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, mengumpulkan data, dan melaporkan ke Dinas Sosial,” tegasnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan SLRT mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Dalam kondisi darurat, seperti warga yang membutuhkan perawatan rumah sakit, pendamping dapat berkoordinasi menggunakan ambulans Dinas Sosial serta membantu pengurusan bantuan sosial atau aktivasi BPJS bagi yang belum memiliki kepesertaan.
Untuk kasus orang terlantar dan ODGJ, pendamping bertugas melakukan pendataan awal sebelum penanganan dilanjutkan oleh pekerja sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Akif juga menekankan pembagian tugas yang jelas dalam struktur SLRT. Supervisor membina dan mengawasi pendamping serta melakukan evaluasi layanan. Fasilitator melakukan penjangkauan, verifikasi bantuan, dan pembaruan data. Puskesos mencatat keluhan, memeriksa status sosial ekonomi dalam DTSEN, dan memberikan rujukan layanan.
Ia menegaskan disiplin administrasi menjadi kewajiban setiap pendamping. Laporan kegiatan harus dilengkapi dokumentasi dan diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
“Jika laporan terlambat, honor ditunda. Jika tiga bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, bisa diberhentikan,” ujarnya.
Akif berharap petunjuk teknis ini menjadi pedoman kerja agar pelayanan sosial di Kota Pontianak berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. ( *kominfo* )
