坤甸讯——坤甸市就业社会保障参保覆盖率目前仅达到40.71%,距离既定的55.80%目标仍有差距。坤甸市政府正推动扩大就业保障覆盖范围,重点关注非正规就业人员和弱势劳动者。
坤甸市秘书长阿米鲁拉(Amirullah)表示,坤甸目前的就业社保覆盖率虽然是西加里曼丹省最高,但全省平均覆盖率仅为28.32%。不过,坤甸距离目标仍相差约15.1个百分点。
当劳动者发生受伤、死亡或面临其他风险时,受到影响的不仅是劳动者本人,也包括依靠其收入生活的家庭成员。阿米鲁拉于9月9日(星期三)在坤甸宜必思酒店举行的就业社保全民覆盖优化会议上表示。
他指出,要加快扩大参保范围,需要进一步完善数据,加强社会宣传和教育,同时强化跨部门协调,以便准确识别并覆盖尚未获得保障的劳动者。
坤甸分局就业社会保障机构(BPJS Ketenaga kerjaan)负责人苏胡里·阿里(Suhuri Ali)表示,截至2026年8月,该机构已向坤甸劳动者及其家属支付约1150亿印尼盾的社会保障待遇。
其中,*老年保障(JHT)支付金额最高,达到930亿印尼盾,惠及6,644名参保人员;工伤保障(JKK)支付80亿印尼盾,共计2,700笔;死亡保障(JKM)支付70亿印尼盾;养老金保障支付40亿印尼盾。此外,还向因劳动者死亡而受影响的子女发放了总额16亿印尼盾的教育奖学金。
为实现既定覆盖目标,BPJS Ketenaga kerjaan将重点扩大建筑业、微型及中小企业(UMKM)、私立学校和私立宗教学校、合作社、网约车及快递行业等群体的参保范围。
在建筑业方面,根据政府采购政策机构(LKPP)数据,目前登记的744个项目实体中,仅有438个项目已纳入就业社会保障体系。
苏胡里表示:目前仍有许多微型和小型企业尚未为其员工提供就业社会保障。
此外,就业社保机构还将通过企业社会责任(CSR)计划,为收入不稳定的弱势劳动者提供保障。同时,该机构也倡议公务员(ASN)主动帮助身边的弱势劳动者参保,例如家庭佣工、园丁以及其他非正规劳动者。
检察机关推动提高参保合规率
坤甸市检察院负责人阿古斯·埃科·普尔诺莫(Agus Eko Purnomo)表示,检察机关将进一步加强与坤甸市政府及BPJS Ketenaga kerjaan的协作。
作为落实2021年第2号总统指示(关于优化实施就业社会保障计划)的后续措施,坤甸市检察院已于2026年8月19日签署决定,成立就业社会保障全民覆盖优化工作组。
阿古斯表示,检察机关的作用不仅限于执法,也将通过预防、教育和协作等方式,推动企业提高就业社会保障参保合规率。
Koreksi selesai
他说:“我们需要确保各部门之间的数据能够有效整合,加强协调,并确保各项措施能够提高参保覆盖率以及雇主的合规程度。
PONTIANAK – Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak baru mencapai 40,71 persen, masih di bawah target 55,80 persen yang ditetapkan. Pemerintah kota pun mendorong perluasan perlindungan, terutama bagi pekerja informal dan rentan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan capaian Pontianak memang menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat, yang rata-rata cakupannya berada di angka 28,32 persen. Namun, masih ada selisih sekitar 15,1 persen yang harus dikejar.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, percepatan perluasan kepesertaan membutuhkan pembenahan data, sosialisasi, edukasi, serta koordinasi lintas instansi agar pekerja yang belum terlindungi dapat teridentifikasi dan dijangkau.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyebut hingga Agustus 2026, pihaknya telah membayarkan klaim sekitar Rp115 miliar kepada pekerja dan keluarganya di Pontianak.
Rinciannya, Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp93 miliar untuk 6.644 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp8 miliar dalam 2.700 transaksi, Jaminan Kematian (JKM) Rp7 miliar, dan Jaminan Pensiun Rp4 miliar. Selain itu, beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia telah disalurkan sebesar Rp1,6 miliar.
Untuk mengejar target coverage, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sejumlah sektor yang masih rendah kepesertaannya, termasuk jasa konstruksi, UMKM, sekolah dan madrasah swasta, koperasi, transportasi online, serta kurir.
Di sektor konstruksi, dari 744 entitas proyek yang tercatat berdasarkan data LKPP, baru 438 proyek yang telah terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” kata Suhuri.
Perlindungan juga akan diperluas kepada pekerja rentan melalui dukungan CSR perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan turut menggagas gerakan agar ASN membantu melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya, seperti asisten rumah tangga, pekerja kebun, maupun pekerja informal lainnya.
Kejaksaan Dorong Kepatuhan
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kejari Pontianak telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek pada 19 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Agus menegaskan peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif untuk mendorong kepatuhan badan usaha.
“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.
