Kubu Raya讯 —— 印尼与马来西亚边境地区一起走私1659粒摇头丸案件成功被挫败. 边境安全特遣队 RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad 在 Desa Siding、Kecamatan Siding、Kabupaten Bengkayang 巡逻时查获该批毒品,事件发生于2026年4月21日(星期二)晚间。
在此次行动中,Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad 成功抓获两名印尼公民(WNI),分别为居住在 Kabupaten Bengkayang 的Y,以及居住在 Pontianak Utara 的ES。随后,两名嫌疑人与相关证物一并移交 BNNP Kalbar 继续依法处理。
案件移交仪式于2026年4月23日(星期四)在 Aula Mapomdam XII/Tpr、Kabupaten Kubu Raya 正式举行。移交工作由 Komando Resor Militer 121/Alambhana Wanawwai 代表 Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito 执行,并移交给 Kepala BNNP Kalbar Totok Lisdiarto。
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi 表示,此次案件侦破体现了TNI在维护边境地区安全、防范通过非法跨境通道进行毒品走私方面的坚定承诺。
“这一成果证明我们与相关执法机构在打击威胁国家年轻一代的毒品犯罪方面保持高度严肃与一致行动,”他说。
案件侦破始于执勤人员对一辆在边境地区行驶的白色 Toyota Avanza 产生怀疑。经检查后,在车内发现大量摇头丸,并由 Bea Cukai Jagoi Babang 协助检测,确认属于第一类毒品(narkotika golongan I)。
除摇头丸外,执法人员还查获涉案车辆、不同币种现金、手机以及嫌疑人身份证件等证物。
案件移交 BNNP Kalbar 后,预计将进一步展开调查,以追查涉嫌利用西加里曼丹边境非法通道进行跨国毒品走私的相关网络。
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 1.659 Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia
KUBU RAYA — Upaya penyelundupan 1.659 butir pil ekstasi di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia berhasil digagalkan personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad saat patroli di Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Selasa malam (21/4/2026).
Dalam operasi ini, Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad mengamankan dua orang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) inisial Y, berdomisili di Kabupaten Bengkayang dan ES, berdomisili di Pontianak Utara. Dua tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum lanjutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara resmi di Aula Mapomdam XII/Tpr, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (23/4/2026), oleh Komando Resor Militer 121/Alambhana Wanawwai yang diwakili Danrem Purnomosidi, atas nama Pangdam, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, kepada Kepala BNNP Kalbar Totok Lisdiarto.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen TNI menjaga wilayah perbatasan dari ancaman peredaran narkotika, khususnya melalui jalur tidak resmi lintas negara. “Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama aparat terkait dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam generasi bangsa,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan personel terhadap sebuah mobil Toyota Avanza putih yang melintas di kawasan perbatasan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan butir ekstasi yang kemudian diuji bersama petugas Bea Cukai Jagoi Babang dan dinyatakan positif narkotika golongan I.
Selain pil ekstasi, petugas turut mengamankan kendaraan, uang tunai berbagai mata uang, telepon genggam, serta dokumen identitas pelaku. Penyerahan kasus ke BNNP Kalbar diharapkan membuka pengembangan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang diduga terlibat dalam peredaran melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat.
