坤甸讯 —— 在 Pontianak Mall 前方排水沟发现一批印有某水果店名称的垃圾。由于管理疏忽,位于 WR Supratman 路、Pontianak Selatan 的相关业者被 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak 处以 50 万印尼盾 罚款。
坤甸市城管执法队负责人 Ahmad Sudiyantoro 表示,该起垃圾发现源于居民举报,并在社交媒体上传播后引发关注。经调查,涉事店主承认并未直接将垃圾倾倒进排水沟,但因管理疏忽导致其经营垃圾出现在现场,仍需承担责任。
“对当事人已依法处以 50 万印尼盾罚款,并直接缴入地方财政账户,”Ahmad Sudiyantoro 表示(2026年4月9日)。
他强调,该行为已违反 《坤甸市2021年第19号地方条例》。他指出,经营者必须提供垃圾收集设施,并确保垃圾按规定进行处理。
Sudiyantoro 还提醒,将垃圾倾倒入排水沟可能造成排水系统堵塞,在降雨量较高时甚至引发积水乃至城市内涝风险。
Satpol PP 坤甸市 表示,将持续加强监督执法,并呼吁经营者提升垃圾管理责任意识,共同维护城市环境整洁。
Buang Sampah ke Parit Dekat Pontianak Mall, Pemilik Toko Buah Didenda
PONTIANAK – Tumpukan sampah berlabel nama sebuah toko buah ditemukan di parit depan Pontianak Mall. Akibat kelalaian tersebut, pemilik usaha di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan dikenakan denda Rp500 ribu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan temuan sampah itu bermula dari laporan warga yang viral di media sosial. Setelah ditelusuri, pemilik toko mengaku tidak membuang langsung ke parit, namun dinilai lalai hingga sampah usahanya ditemukan di lokasi tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp500 ribu yang disetor langsung ke kas daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan tindakan tersebut melanggar Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021. Pelaku usaha, katanya, wajib menyediakan tempat penampungan sampah dan memastikan pembuangannya sesuai aturan.
Sudiyantoro mengingatkan pembuangan sampah ke parit berpotensi menyumbat saluran air dan memicu genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan dan mengimbau pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah agar kebersihan kota tetap terjaga. (Sumber: Satpol PP Ptk)
