坤甸讯——坤甸市政府打击危险风筝活动的决心迅速付诸行动。在“北坤甸无风筝运动”(Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan)宣告启动仅一天后,坤甸市市政警察局(Satpol PP)便在北坤甸多个地点展开执法行动,查获数十只风筝及相关器材。
这项由坤甸市政府、Satpol PP、PLN国家电力公司、宗教领袖及社区领袖共同参与的宣言活动,旨在防止使用玻璃粉线(benang gelasan)及金属线放风筝,因为这些风筝线经常危及道路使用者安全,并干扰电力网络运行。
坤甸市副市长 Bahasan 表示,当风筝使用玻璃粉线或金属线时,已不再只是普通娱乐活动。除了可能导致驾驶者及行人受伤外,风筝线也经常造成电力系统故障,并对社会各项活动带来广泛影响。
“因风筝线而受害的人已经很多。因此,我们需要共同提高意识,停止这种具有危险性的活动。”他说。
这一承诺随后由Satpol PP通过执法行动加以落实。2026年6月6日下午,Satpol PP联合印尼国军(TNI)人员,在长期被视为风筝活动热点区域展开巡查。
执法结果显示,执法人员共查获60只风筝、9卷风筝线、3个风筝架(tegek)以及1个装有风筝的袋子。这些物品分别在 Jalan Gusti Situt Mahmud、Jalan Parwasal、Jalan Harun II、Jalan Budi Utomo 以及 Jalan Sultan Hamid II 一带被发现并充公。
坤甸市市政警察局局长 Ahmad Sudiyantoro 表示,此次执法行动是落实《2021年第19号地方条例——社会安宁、公共秩序及社区保护条例》(Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat)的一部分。
他指出,为防止再有受害者出现,类似行动未来将持续定期开展。
“我们不仅进行执法,也持续开展教育宣传。保障民众安全始终是我们的首要任务。”他强调说。
在电力方面,PLN国家电力公司也支持这项运动。PLN Siantan客户服务单位(ULP PLN Siantan)技术组负责人 Agung Surya Adiguna 表示,PLN工作人员几乎每天都必须清理缠绕在电力线路上的风筝线。
他透露,过去发生的部分停电事故,正是由于风筝线接触电缆所导致。
“北坤甸无风筝运动”被寄望成为坤甸市其他地区的示范。除了保障道路使用者安全外,这项运动也提醒公众:一卷被部分人视为游戏工具的玻璃粉风筝线,可能导致严重受伤、停电事故,甚至危及他人生命。
Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Sehari Kemudian Satpol PP Sita 60 Layangan
KUNDIANDAILY.COM, PONTIANAK – Keseriusan Pemerintah Kota Pontianak memerangi permainan layangan berbahaya langsung dibuktikan dengan tindakan nyata. Sehari setelah deklarasi Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan digelar, Satpol PP Kota Pontianak menyita puluhan layangan dan perlengkapannya dalam operasi penertiban di sejumlah titik di Kecamatan Pontianak Utara.
Deklarasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, Satpol PP, PLN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat itu dilakukan sebagai upaya mencegah penggunaan benang gelasan maupun kawat yang kerap membahayakan pengguna jalan serta mengganggu jaringan listrik.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, permainan layangan bukan lagi sekadar hiburan jika menggunakan benang berlapis kaca atau kawat. Selain berisiko melukai pengendara dan pejalan kaki, benang layangan juga kerap menjadi penyebab gangguan listrik yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.
“Sudah banyak korban akibat tali layangan. Karena itu perlu kesadaran bersama agar permainan yang membahayakan ini dihentikan,” ujarnya.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti Satpol PP dengan operasi penertiban pada Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam operasi yang melibatkan personel Satpol PP dan TNI, petugas menyisir sejumlah lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas bermain layangan.
Hasilnya, petugas mengamankan 60 layangan, sembilan gelondong benang, tiga tegek, serta satu tas berisi layangan. Barang-barang tersebut ditemukan di Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo hingga kawasan Jalan Sultan Hamid II.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah jatuhnya korban.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Dari sisi kelistrikan, PLN turut mendukung gerakan tersebut. Team Leader Teknik ULP PLN Siantan Agung Surya Adiguna mengungkapkan bahwa petugas PLN hampir setiap hari harus membersihkan tali layangan yang tersangkut di jaringan listrik. Bahkan sejumlah gangguan listrik yang terjadi selama ini dipicu oleh benang layangan yang mengenai kabel.
Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Pontianak. Selain menjaga keselamatan pengguna jalan, gerakan ini juga menjadi pengingat bahwa satu gulung benang gelasan yang dianggap permainan oleh sebagian orang, bisa berujung pada luka serius, pemadaman listrik, bahkan mengancam nyawa orang lain.
