坤甸讯——坤甸市政府强调,洗衣店(Laundry)或洗衣服务业(Binatu)今后不得再使用政府补贴的3公斤液化石油气(LPG)钢瓶。相关规定已载入《2026年第25号坤甸市市长通告》,内容涉及禁止在坤甸市使用3公斤补贴LPG钢瓶。
坤甸市副市长Bahasan表示,3公斤LPG属于由国家财政预算(APBN)提供补贴的商品,因此仅限符合资格的群体使用。因此,不属于补贴对象的经营业者应改用非补贴LPG。
“坤甸市政府希望3公斤LPG真正发放给有资格享受补贴的人。”Bahasan于2026年7月16日(星期四)在市长通告宣导活动上表示。
除洗衣业外,禁令同样适用于餐厅、酒店、蜡染(Batik)行业、畜牧业、农业、烟草种植业以及焊接服务业。
此外,该规定也适用于净资产(不包括土地及建筑物)超过5,000万印尼盾,或年营业额超过3亿印尼盾的经营业者。
不仅如此,公务员(ASN)、国家公职人员以及中等收入群体也被要求不得使用3公斤补贴LPG。
Bahasan表示,公务员应成为落实惠及低收入群体政策的表率。
“更何况,我不希望任何公务员或政府工作人员使用3公斤LPG。”他强调。
他指出,这项政策并非为了增加经营业者负担,而是为了确保能源补贴真正精准发放,让低收入群体更容易获得3公斤LPG,并避免出现长时间排队购买的情况。
坤甸市政府同时要求所有LPG代理商及销售网点依照规定发放补贴钢瓶,并通过网页系统及应用程序进行数据登记管理。
各区长(Camat)及村长(Lurah)也被要求积极监督各自辖区内的补贴LPG分配情况。
政府同时呼吁社会公众共同监督补贴LPG的发放。如发现涉嫌违规行为,可通过lapor.go.id、Pertamina客服热线135或印尼能源与矿产资源部油气总局客服热线136进行举报,并保证举报人身份保密。
Bahasan提醒,任何违反3公斤补贴LPG使用规定的行为,都可能依据相关法律法规受到相应处罚。
他希望各方共同遵守规定,使政府补贴真正惠及有资格享受补贴的民众.
Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Pakai LPG 3 Kg Bersubsidi
KUNDIANDAILY, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan usaha laundry atau binatu tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai APBN sehingga hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, pelaku usaha yang tidak masuk kategori penerima subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut, Kamis (16/7/2026).
Selain usaha laundry, larangan juga berlaku bagi restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan jasa las. Ketentuan itu juga menyasar pelaku usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta di luar tanah dan bangunan atau memiliki omzet di atas Rp300 juta per tahun.
Tak hanya pelaku usaha, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta masyarakat golongan menengah juga diminta tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Menurut Bahasan, ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kurang mampu.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Ia menekankan kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi tepat sasaran sehingga masyarakat miskin tidak kesulitan memperoleh LPG 3 kg dan antrean panjang dapat dihindari.
Pemkot juga meminta seluruh agen dan pangkalan LPG mendistribusikan tabung bersubsidi sesuai ketentuan dengan memanfaatkan sistem pendataan berbasis web maupun aplikasi. Camat dan lurah pun diminta aktif mengawasi distribusi di wilayah masing-masing.
Masyarakat diajak ikut mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Jika menemukan dugaan penyimpangan, laporan dapat disampaikan melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, atau Call Center Ditjen Migas 136 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Bahasan mengingatkan, setiap pelanggaran terhadap penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh pihak mematuhi aturan tersebut agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
