坤甸讯 —— Pemerintah Kota Pontianak 自本周起开始对公务员实施每周五居家办公(WFH)政策。该政策已载入《坤甸市长2026年第23号通告》。
坤甸市市长 Edi Rusdi Kamtono 表示,该政策实行有限比例安排,除重点公共服务单位外,最多 50% 公务员 可居家办公,而公共服务仍通过办公室办公(WFO)方式正常运行。
“公共服务必须继续保持最佳运行状态。卫生、灾害应对、人口管理以及行政许可等重点单位仍继续实行办公室办公制度,”Edi Rusdi Kamtono 表示(2026年4月7日)。
他解释,该政策是推动公务员工作文化转型的重要组成部分,旨在迈向更加灵活及数字化的工作模式,同时促进办公领域燃油与电力使用效率提升。
居家办公政策将按月定期评估。相关监督通过基于定位的数字考勤系统实施,如公务员违反相关规定,将依据现行制度予以相应处罚。
WFH Mulai Berlaku di Pemkot Pontianak, Wali Kota Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
PONTIANAK – Pemerintah Kota mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat mulai pekan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026.
Wali Kota menegaskan penerapan WFH dilakukan secara terbatas maksimal 50 persen pegawai di luar unit layanan prioritas, sementara layanan publik tetap berjalan normal melalui sistem Work From Office (WFO).
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Unit strategis seperti kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem kerja lebih fleksibel dan berbasis digital, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan BBM dan energi listrik di perkantoran.
Pelaksanaan WFH akan dievaluasi secara berkala setiap bulan. Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi digital berbasis lokasi, dan ASN yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
